Dari selasi.net Bolehkah tidak puasa saat menyusui? | | | |
Written by selasi |
Monday, 27 October 2008 16:10 |
-Menurut madzhab Maliki: -Menurut madzhab Hanafi: bila wanita hamil atau wanita menyusui cemas akan timbulnya bahaya akibat berpuasa, maka boleh mereka berbuka, baik kecemasan itu atas dirinya sendiri, atas anak, atau atas kedua2nya. Bila mampu, mereka wajib mengqadha puasa merekatanpa harus membayar fidyah. -Menurut madzhab Hambali: wanita hamil dan wanita menyusui boleh utk tdk berpuasa apabila mereka khawatir akan timbulnya bahaya atas diri mereka dan anak sekaligus, atau atas diri mereka saja. Dan dlm keadaan dmk mereka hanya berkewajiban melakukan qadha tanpa fidyah. Adapun kalau kekhawatiran itu tertuju kpd diri anak saja, maka selain qadha juga wajib fidyah. -Menurut Madzhab Syafi'i: wanita hamil dan wanita menyusui, apabila khawatir akan mengalami bahaya tak tertanggungkan akibat berpuasa, baik itu kekhawatiran atas 1)diri mereka dan anak sekaligus, atau 2)atas diri mereka saja, atau 3)atas anak saja, maka mereka wajib berbuka, tak usah berpuasa. Dalam ketiga keadaan ini mereka mengqadha puasa mereka kelak. Hanya utk keadaan yg ke-3 yaitu bila kekhawatiran hanya tertuju pada anak, maka selain qadha juga wajib membayar fidyah. Dari semua keterangan di atas, jelaslah bhw berbuka puasa bagi wanita hami dan wanita menyusui itu boleh saja, bila merasa khawatir atas keselamatan dirinya atau anaknya. Adapun harus membayar qadha atau fidyah, silakan ambil dari salah satu madzhab, Insya Allah semuanya benar. sumber : http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=42 Bagaimana cara Mengganti Puasanya ? - Menurut Jumhur Ulama Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain. Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya. Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa. Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar