Daisypath Anniversary Years Ticker
Lilypie Kids birthday TickerLilypie Kids birthday Ticker


Selasa, 15 September 2009

Zakat Emas/Perhiasan

Barusan selesai sholat Dzuhur dan dilanjutkan dengan kultum/pengajian. Tadi membahas masalah zakat. Yang ingin saya tekankan di sini -karena mungkin banyak orang (terutama ibu-ibu) yang tidak atau belum tahu- adalah zakat emas/perhiasan.

Untuk zakat emas/perhiasan ada 2 macam :
  1. Untuk emas/perhiasan yang dipakai zakatnya dibayarkan pada saat dibeli, langsung dibayarkan sebesar 2,5%;
  2. Untuk emas/perhiasan yang disimpan/investasi, zakatnya adalah setelah mencapai nishab (85 gram) dan telah mencapai 1 tahun, dibayarkannya sebesar 2,5% per tahun
Jadi kalau yang dipakai itu cukup sekali saja, yang disimpan bayar tiap tahun.
Kalau untuk perhiasan yang dipakai dan disimpan, bayarnya sekali ketika dibeli dan per tahun (dua-duanya.)

Kalau untuk zakat profesi, sebenarnya tidak ada dalilnya, cuma qiyash atau perumpamaan saja, karena petani aja dikenakan zakat kenapa kaum profesional tidak? Jadi setelah mencapai 520 kg beras (gajinya), maka harus dizakati. Jadi kalau gaji kita sudah melebihi 520xRp6.000(kurang lebih harga beras 1 kilonya)=Rp3.120.000,-, maka wajib zakat.
Tapi ada juga yang menganggap tidak wajib zakat karena tidak ada dalil tentang zakat profesi, tapi harus mengeluarkan infaq profesi.

Kalau saya sih yang penting inti dari zakat maupun infaq itu sendiri adalah berbagi. Mari kita berbagi dengan sesama, melalui zakat maupun infaq atau sodaqoh.

CMIIW

Tidak ada komentar: