Untuk zakat emas/perhiasan ada 2 macam :
- Untuk emas/perhiasan yang dipakai zakatnya dibayarkan pada saat dibeli, langsung dibayarkan sebesar 2,5%;
- Untuk emas/perhiasan yang disimpan/investasi, zakatnya adalah setelah mencapai nishab (85 gram) dan telah mencapai 1 tahun, dibayarkannya sebesar 2,5% per tahun
Kalau untuk perhiasan yang dipakai dan disimpan, bayarnya sekali ketika dibeli dan per tahun (dua-duanya.)
Kalau untuk zakat profesi, sebenarnya tidak ada dalilnya, cuma qiyash atau perumpamaan saja, karena petani aja dikenakan zakat kenapa kaum profesional tidak? Jadi setelah mencapai 520 kg beras (gajinya), maka harus dizakati. Jadi kalau gaji kita sudah melebihi 520xRp6.000(kurang lebih harga beras 1 kilonya)=Rp3.120.000,-, maka wajib zakat.
Tapi ada juga yang menganggap tidak wajib zakat karena tidak ada dalil tentang zakat profesi, tapi harus mengeluarkan infaq profesi.
Kalau saya sih yang penting inti dari zakat maupun infaq itu sendiri adalah berbagi. Mari kita berbagi dengan sesama, melalui zakat maupun infaq atau sodaqoh.
CMIIW
Kalau untuk zakat profesi, sebenarnya tidak ada dalilnya, cuma qiyash atau perumpamaan saja, karena petani aja dikenakan zakat kenapa kaum profesional tidak? Jadi setelah mencapai 520 kg beras (gajinya), maka harus dizakati. Jadi kalau gaji kita sudah melebihi 520xRp6.000(kurang lebih harga beras 1 kilonya)=Rp3.120.000,-, maka wajib zakat.
Tapi ada juga yang menganggap tidak wajib zakat karena tidak ada dalil tentang zakat profesi, tapi harus mengeluarkan infaq profesi.
Kalau saya sih yang penting inti dari zakat maupun infaq itu sendiri adalah berbagi. Mari kita berbagi dengan sesama, melalui zakat maupun infaq atau sodaqoh.
CMIIW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar